0

Tugas KKK

Posted by Ahmadsyafii003 on 11.10 in
PENEGAKAN HUKUM PEMBALAKAN LIAR
(illegal logging) DI KALIMANTAN
Diajukan Sebagai Tugas Mata Kuliah Kebijakan dan Kelembagaan Konservasi







Disusun Oleh :
Indah Resmiati            E34130030

DEPARTEMEN KONSERVASI SUMBERDAYA HUTAN DAN EKOWISATA
FAKULTAS KEHUTANAN
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
TAHUN AJARAN 2014/2015



BAB I
PENDAHULUAN
1.1             Latar Belakang
Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfer Bumi yang paling penting (Nashikhun 2013). Indonesia adalah negara kepulauan terbesar yang memiliki hutan tropis terluas di dunia yang ketiga setelah hutan tropis Brazil dan Zaire di Afrika. Luas hutan tropis Indonesia adalah 120 juta hektar (menteri kehutanan mengklaim 138 juta ha). Sayang, menurut Alamendah (2009) laju kerusakan hutan di Indonesia juga sangat tinggi bahkan tercacat dalam buku rekor dunia Guinness 2008 sebagai negara yang hutannya paling cepat mengalami kerusakan (deforestasi).
Menurut data yang dipaparkan Muhammad Dahlan, peneliti Departemen Ekonomi, Soegeng Sarjadi Syndicated, Jakarta, selain kebakaran hutan, sumber kerusakan hutan lainnya adalah illegal logging. Menurut Dahlan, total kerugian dari illegal logging per tahunnya mencapai Rp 30 triliun atau Rp 2,5 triliun perbulannya. Laporan FAO tahun 1989, laju kerusakan hutan di Kalimantan mencapai lebih dari 600 ribu hektare per tahun. Ini paling tinggi dibanding pulau-pulau lainnya di Indonesia. Menurut Save Our Borneo (SOB), Juni 2008 sekitar 80 persen kerusakan hutan di Kalimantan karena pengembangan  sawit oleh perusahaan besar. Sekitar 20 persen karena pertambangan dan transmigrasi. Dari data yang dimiliki oleh World Wild Fund (WWF), provinsi Kalimantan Barat tercatat paling tinggi tingkat kejahatan illegal logging-nya.
1.2             Tujuan dan Manfaat
Tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui bahwa pentingnya konseravasi hutan di Indonesia, karena hutan merupakan aset masa depan untuk manusia. Tidak hanya menyediakan oksigen tetapi juga banyak manfaat lain yang berhubungan dengan eksistensi manusia di Bumi. Baik yang dirasakan secara lansung maupun tidak langsung seperti bahan pangan, kepentingan komersial, obat-obatan herbal dan yang lainnya.



BAB II
PEMBAHASAN
Illegal logging tidak di definisikan dengan jelas di dalam Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan, hanya menjabarkan tindakan illegal logging yakni, mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah (illegal), merambah kawasan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, membakar hutan dan lain-lain. Menurut pendapat Haryadi Kartodiharjo, illegal logging merupakan penebangan kayu secara tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan, yaitu berupa pencurian kayu didalam kawasan hutan Negara atau hutan hak (milik) dan atau pemegang ijin melakukan penebangan lebih dari jatah yang telah ditetapkan dalam perizinan.
Secara umum kebijakan dan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam tidak dapat dipisahkan dengan pengelolaan kawasan konservasi. Oleh karena kawasan konservasi merupakan bagian dari sumber daya alam, maka kebijakan dan hukum konservasi pun pada dasarnya merupakan bagian dari kebijakan dan hukum pengelolaan sumber daya alam. Sebagaimana diketahui bahwa sebenarnya peraturan perundang-undangan merupakan bagian dari kebijakan pemerintah (Sembiring 1998). Setelah berlakunya UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap perbuatan memanfaatkan kayu hasil hutan tanpa ijin pihak yang berwenang tersebut dikenakan pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 50 dan pasal 78 UU No. 41 tahun 1999 yang notabene ancaman pidananya lebih berat dibandingkan dengan apabila dikenai pasal-pasal dalam KUHP (Utami 2010).
Pada dasarnya kejahatan illegal logging, secara umum kaitannya dengan unsur-unsur tindak pidana umum dalam KUHP, dapat dikelompokan ke dalam beberapa bentuk kejahatan secara umum yaitu :
1. Pengrusakan (Pasal 406 sampai dengan pasal 412).
2. Pencurian (pasal 362 KUHP)
3. Penyelundupan
4. Pemalsuan (pasal 261-276 KUHP)
5. Penggelapan (pasal 372 - 377KUHP)
6. Penadahan (pasal 480 KUHP)
            Hingga saat ini, belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang penyelundupan kayu, bahkan dalam KUHP yang merupakan ketentuan umum terhadap tindak pidana pun belum mengatur tentang penyelundupan (Utami 2010). Untuk mengatasi maraknya tindak pidana illegal logging  jajaran aparat penegak hukum (penyidik Polri maupun penyidik PPns yang lingkup tugasnya bertanggungjawab terhadap pengurusan hutan, Kejaksaan maupun Hakim) telah mempergunakan Undang-undang No. 41 tahun 1999 diubah dengan Undang-undang No 19 tahun 2004 kedua undang-undang tersebut tentang Kehutanan sebagai instrumen hukum untuk menanggulanggi tindak pidana illegal logging, meskipun secara limitatif undang-undang tersebut tidak menyebutkan adanya istilah illegal logging (Utami 2010).



BAB III
PENUTUP
1.1            Kesimpulan
Pemberian sanksi kepada orang-orang yang melakukan illegal logging dengan tegas sesuai dengan UU No 41 Tahun 1999 yaiyu tentang kehutanan baik yang berupa pidana penjara, pidana denda maupun pidana perampasan kepada pelaku tindak pidana illegal logging di Kalimantan.


DAFTAR PUSAKA
Utami T B, 2010. Tesis. Kebijakan Hukum Pidana dalam Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Logging.Semarang (ID) : Universitas Diponegoro.
Sembiring S N, 1998. Kajian Hukum dan Kebijakan Pengelolaan Kawasan Konservasi di Indonesia : Menuju Pengembangan Desentralisasi dan Peningkatan Perans erta Masyarakat. Environmental Policy and Institutional Strengthening IQC.



0 Comments

Posting Komentar

Copyright © 2009 Inrea's Note All rights reserved. Theme by Laptop Geek. | Bloggerized by FalconHive.