0
Tugas KKK
Posted by Ahmadsyafii003
on
11.10
in
Edukasi
PENEGAKAN
HUKUM PEMBALAKAN LIAR
(illegal logging) DI KALIMANTAN
Diajukan Sebagai Tugas
Mata Kuliah Kebijakan dan Kelembagaan Konservasi
Disusun
Oleh :
Indah
Resmiati E34130030
DEPARTEMEN
KONSERVASI SUMBERDAYA HUTAN DAN EKOWISATA
FAKULTAS
KEHUTANAN
INSTITUT
PERTANIAN BOGOR
TAHUN
AJARAN 2014/2015
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hutan adalah sebuah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan
dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah
yang luas di dunia dan berfungsi sebagai penampung karbon dioksida (carbon
dioxide sink), habitat hewan, modulator arus hidrologika, serta pelestari
tanah, dan merupakan salah satu aspek biosfer Bumi yang paling penting (Nashikhun
2013). Indonesia adalah negara kepulauan terbesar yang memiliki
hutan tropis terluas di dunia yang ketiga setelah hutan tropis Brazil dan Zaire
di Afrika. Luas hutan tropis Indonesia adalah 120 juta hektar (menteri
kehutanan mengklaim 138 juta ha). Sayang, menurut Alamendah (2009) laju
kerusakan hutan di Indonesia juga sangat tinggi bahkan tercacat dalam buku
rekor dunia Guinness 2008 sebagai negara yang hutannya paling cepat mengalami
kerusakan (deforestasi).
Menurut data yang dipaparkan Muhammad Dahlan, peneliti
Departemen Ekonomi, Soegeng Sarjadi Syndicated, Jakarta, selain kebakaran
hutan, sumber kerusakan hutan lainnya adalah illegal logging. Menurut Dahlan, total kerugian dari illegal logging per tahunnya mencapai Rp
30 triliun atau Rp 2,5 triliun perbulannya. Laporan FAO tahun 1989, laju
kerusakan hutan di Kalimantan mencapai lebih dari 600 ribu hektare per tahun.
Ini paling tinggi dibanding pulau-pulau lainnya di Indonesia. Menurut Save Our
Borneo (SOB), Juni 2008 sekitar 80 persen kerusakan hutan di Kalimantan karena
pengembangan sawit oleh perusahaan besar. Sekitar 20 persen karena
pertambangan dan transmigrasi. Dari data yang dimiliki oleh World Wild Fund
(WWF), provinsi Kalimantan Barat tercatat paling tinggi tingkat kejahatan illegal logging-nya.
1.2
Tujuan dan Manfaat
Tujuan
penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui bahwa pentingnya konseravasi hutan
di Indonesia, karena hutan merupakan aset masa depan untuk manusia. Tidak hanya menyediakan oksigen tetapi juga banyak manfaat
lain yang berhubungan dengan eksistensi manusia di Bumi. Baik yang dirasakan
secara lansung maupun tidak langsung seperti bahan pangan, kepentingan
komersial, obat-obatan herbal dan yang lainnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
Illegal
logging tidak di definisikan dengan jelas di dalam Undang-Undang No. 41 tahun 1999
tentang kehutanan, hanya menjabarkan tindakan illegal logging yakni, mengerjakan dan atau menggunakan dan atau
menduduki kawasan hutan secara tidak sah (illegal), merambah kawasan hutan,
melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, membakar hutan dan lain-lain. Menurut
pendapat Haryadi Kartodiharjo, illegal logging merupakan penebangan kayu
secara tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan, yaitu berupa
pencurian kayu didalam kawasan hutan Negara atau hutan hak (milik) dan atau
pemegang ijin melakukan penebangan lebih dari jatah yang telah ditetapkan dalam
perizinan.
Secara umum kebijakan dan hukum yang
berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam tidak dapat dipisahkan dengan
pengelolaan kawasan konservasi. Oleh karena kawasan konservasi merupakan bagian
dari sumber daya alam, maka kebijakan dan hukum konservasi pun pada dasarnya
merupakan bagian dari kebijakan dan hukum pengelolaan sumber daya alam.
Sebagaimana diketahui bahwa sebenarnya peraturan perundang-undangan merupakan
bagian dari kebijakan pemerintah (Sembiring 1998). Setelah berlakunya UU No. 41
tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap perbuatan memanfaatkan kayu hasil hutan
tanpa ijin pihak yang berwenang tersebut dikenakan pidana sebagaimana tercantum
dalam pasal 50 dan pasal 78 UU No. 41 tahun 1999 yang notabene ancaman
pidananya lebih berat dibandingkan dengan apabila dikenai pasal-pasal dalam
KUHP (Utami 2010).
Pada dasarnya kejahatan illegal
logging, secara umum kaitannya dengan unsur-unsur tindak pidana umum dalam
KUHP, dapat dikelompokan ke dalam beberapa bentuk kejahatan secara umum yaitu :
1.
Pengrusakan (Pasal 406 sampai dengan pasal 412).
2. Pencurian (pasal 362 KUHP)
3. Penyelundupan
4. Pemalsuan (pasal 261-276 KUHP)
5. Penggelapan (pasal 372 - 377KUHP)
6. Penadahan (pasal 480 KUHP)
Hingga saat ini, belum ada peraturan
perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang penyelundupan kayu,
bahkan dalam KUHP yang merupakan ketentuan umum terhadap tindak pidana pun
belum mengatur tentang penyelundupan (Utami
2010). Untuk mengatasi maraknya tindak pidana illegal logging jajaran aparat penegak hukum (penyidik
Polri maupun penyidik PPns yang lingkup tugasnya bertanggungjawab terhadap
pengurusan hutan, Kejaksaan maupun Hakim) telah mempergunakan Undang-undang No.
41 tahun 1999 diubah dengan Undang-undang No 19 tahun 2004 kedua undang-undang
tersebut tentang Kehutanan sebagai instrumen hukum untuk menanggulanggi tindak
pidana illegal logging, meskipun secara limitatif undang-undang tersebut
tidak menyebutkan adanya istilah illegal logging (Utami 2010).
BAB
III
PENUTUP
1.1
Kesimpulan
Pemberian
sanksi kepada orang-orang yang melakukan illegal
logging dengan tegas sesuai dengan UU No 41 Tahun 1999 yaiyu tentang
kehutanan baik yang berupa pidana penjara, pidana denda maupun pidana
perampasan kepada pelaku tindak pidana illegal
logging di Kalimantan.
DAFTAR
PUSAKA
Utami T B, 2010. Tesis.
Kebijakan Hukum Pidana dalam
Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Logging.Semarang (ID) : Universitas
Diponegoro.
Sembiring S
N, 1998. Kajian Hukum dan Kebijakan Pengelolaan Kawasan
Konservasi di Indonesia : Menuju Pengembangan Desentralisasi dan Peningkatan
Perans erta Masyarakat. Environmental Policy and Institutional Strengthening
IQC.